Opini & Artikel

ORKESTRASI REGULASI: MEMAHAT PASAL SESUAI SELERA

Oleh: Mila Nur'aini, S.Pd | Senin, 06 Juli 2026 | Dibaca 34 kali
Gambar ORKESTRASI REGULASI: MEMAHAT PASAL SESUAI SELERA

Hukum idealnya adalah sebuah kompas statis yang menunjuk ke satu arah, yaitu keadilan. Ia dirancang kokoh agar tidak goyah oleh angin kepentingan yang berembus dari arah mana pun. Namun, dalam lanskap politik kontemporer, kita semakin sering menyaksikan fenomena yang mengkhawatirkan, sebuah fenomena yang lebih tepat disebut sebagai orkestrasi regulasi, di mana pasal-pasal dalam undang-undang didekonstruksi dan dipahat kembali demi menyesuaikan selera serta syahwat politik sesaat.

Ketika hukum tidak lagi dipandang sebagai panglima, ia turun kasta menjadi sekadar alat stempel legitimasi. Proses revisi atau perubahan undang-undang yang terjadi secara kilat, minim partisipasi publik dan terkesan menutup mata dari kritik, memicu pertanyaan mendasar, untuk siapa sebenarnya regulasi ini diubah?

Ada perbedaan mendasar antara hukum yang lahir dari kebutuhan objektif masyarakat (sociological jurisprudence) dengan hukum yang lahir dari pesanan elite politik. Ketika undang-undang diubah secara tergesa-gesa, aspek partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat sering kali dikebiri menjadi sekadar formalitas di atas kertas. Akibatnya, kita mendapati regulasi yang kehilangan “jiwanya”.

Dampak nyata dari orkestrasi regulasi ini adalah adanya aturan main yang terus berubah menciptakan ketidakpastian. Masyarakat dan pelaku instansi dipaksa beradaptasi dengan pasal-pasal “karet” yang multitafsir. Ketika rakyat melihat bahwa aturan hukum bisa diubah dalam hitungan hari demi memuluskan kepentingan tertentu, sementara undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak mandek bertahun-tahun, kepercayaan terhadap institusi negara merosot tajam. Sebuah undang-undang mungkin saja sah secara prosedural karena ketukan palu di ruang sidang resmi. Namun, ia cacat secara moral jika substansinya mencederai rasa keadilan publik.

Memahat pasal sesuai selera, seperti mengubah aturan main sepak bola saat pertandingan sedang berjalan. Ketika sebuah tim menyadari posisi mereka terancam oleh aturan yang ada, mereka dengan kuasanya mengubah aturan tersebut agar tetap bisa keluar sebagai pemenang. Tindakan ini tidak hanya mencederai sportivitas, tetapi juga merusak sistem kompetisi itu sendiri.

Dalam konteks bernegara, “permainan” ini taruhannya sangat mahal, masa depan demokrasi dan hak-hak konstitusional warga negara. Hukum yang elastis hanya akan menciptakan tatanan yang rapuh, di mana keadilan menjadi barang mewah yang hanya bisa diakses dan dikendalikan oleh mereka yang memegang kendali atas pena pembuat kebijakan.

Konstitusi dan undang-undang bukanlah tanah liat yang bisa dibentuk sesuka hati demi ambisi personal atau kelompok. Ia adalah fondasi bernegara. Sekali fondasi itu retak karena egoisme, seluruh bangunan bernama negara hukum ini terancam runtuh.

Menolak amnesia dan tetap bersuara kritis adalah jalan ninja yang harus diambil oleh masyarakat sipil, akademisi dan para pendidik. Kita tidak boleh pasrah melihat hukum kehilangan wibawanya. Sudah saatnya kita menuntut dikembalikannya marwah hukum, bukan sebagai alat pemuas selera penguasa, melainkan sebagai pelindung sejati bagi seluruh tumpah darah Indonesia.

 

Foto Mila Nur'aini, S.Pd
Mila Nur'aini, S.Pd

Penulis adalah Administrator pada MA Darul Ulum Palangka Raya.