KRIMINALISASI GURU: KETIKA DISIPLIN BERUJUNG DI BALIK JERUJI
Dahulu, jika seorang murid pulang ke rumah dan mengadu telah ditegur oleh gurunya, orang tua cenderung mendukung guru sebagai bentuk kepercayaan pada proses pendisiplinan. Namun hari ini, trennya berbalik 180 derajat. Teguran sedikit saja bisa dianggap sebagai perundungan, dan tindakan pendisiplinan fisik yang ringan seringkali langsung berakhir dengan pelaporan ke kepolisian menggunakan delik Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Salah satu akar masalah adalah belum adanya standar yang disepakati secara luas antara orang tua, sekolah, dan aparat penegak hukum mengenai batasan antara "pendisiplinan" dan "kekerasan". Saat guru mencoba menertibkan murid yang melanggar aturan, tindakan tersebut seringkali dinilai secara subjektif oleh orang tua sebagai trauma psikis atau fisik. Ketidaksamaan frekuensi dalam memandang cara mendidik inilah yang memicu konflik hukum.
Dampak paling berbahaya dari maraknya kriminalisasi guru bukan hanya pada individu yang dilaporkan, melainkan pada ekosistem pendidikan secara keseluruhan. Muncul fenomena guru yang memilih "bersikap masa bodoh" (cuek). Guru khawatir jika terlalu tegas dalam mendidik karakter, mereka akan berurusan dengan hukum. Akibatnya, fungsi guru bergeser hanya sebagai pengajar (mentransfer materi) dan meninggalkan fungsi pendidik (pembentuk karakter).
Padahal, secara hukum guru memiliki perlindungan. Melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1554 K/Pid/2013), dinyatakan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya untuk mendisiplinkan murid dengan cara yang wajar. Selain itu, PP No. 74 Tahun 2008 juga memberikan perlindungan hukum bagi guru. Masalahnya, perlindungan ini seringkali diabaikan di tingkat laporan kepolisian awal, sehingga guru harus tetap melalui proses hukum yang melelahkan.
Sekolah seharusnya menjadi ruang otonom dalam penyelesaian masalah internal. Setiap perselisihan antara guru dan murid mestinya diselesaikan melalui jalur mediasi, dewan etik guru, dan komite sekolah terlebih dahulu. Polisi seharusnya tidak langsung memproses laporan pidana sebelum ada upaya penyelesaian internal sekolah, kecuali jika tindakan tersebut murni merupakan penganiayaan berat atau tindakan asusila.
Kriminalisasi guru adalah ancaman bagi masa depan bangsa. Jika martabat guru terus direndahkan di mata hukum hanya karena upaya pendisiplinan, maka kita sedang menuju pada krisis karakter generasi muda. Perlu ada nota kesepahaman (MoU) yang lebih kuat antara Polri dan Kemendikbud untuk memastikan bahwa laporan terhadap guru harus diverifikasi secara ketat agar tidak menjadi alat intimidasi bagi para pendidik.